Sunan Abu Daud Hadits 3039 - Larangan Jual Beli Uang Muka (Urban)
Penjelasan Tentang Hukum Uang Muka yang Hangus
Sunan Abu Daud : 3039
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3039
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
Amru bin Syu'aib Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: aku membacakannya di hadapan [Malik bin Anas] bahwa [telah disampaikan seseorang] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli 'Urban.Malik berkata: "Jual beli Urban menurut kami -wallahu a'lam- seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata: 'Aku akan memberimu satu dinar, namun jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali.'"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berdasarkan tuntunan riwayat ini, penjual dilarang secara mutlak merampas uang muka (DP) milik pelanggan saat akad gagal dilakukan.
- Mengambil aset maupun harta pelanggan tanpa memberinya kompensasi timbal balik dari barang dagangan sangat tidak dibenarkan.
- Pembatalan sebuah pesanan harus diselesaikan dengan niat adil, idealnya mengembalikan uang tersebut atau melakukan potongan kecil atas kerugian nyata.
