Sunan Abu Daud Hadits 3040 - Menjual Barang Tak Dimiliki
Larangan Keras Menjual Barang yang Belum Kita Miliki
Sunan Abu Daud : 3040
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3040
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ فَقَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Hakim bin Hizam Diriwayatkan dari:
Wahai Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki, apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar? Beliau bersabda: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam tidak dibenarkan membuat janji jual beli atas produk barang yang wujud aslinya sama sekali belum dimiliki dan dibeli.
- Mematok kesepakatan harga jual dengan pelanggan atas barang yang kendalinya masih berada di gudang pihak penyuplai merupakan perbuatan terlarang.
- Jika ingin membantu mencarikan pesanan, lebih aman memakai skema perwakilan jasa (wakalah) dibandingkan memposisikan diri sebagai penjual awal.
