Sunan Abu Daud Hadits 3041 - Larangan Menggabungkan Hutang dan Syarat Jual Beli
Syarat-syarat yang Menodai Keabsahan Jual Beli
Sunan Abu Daud : 3041
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3041
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak pantas menggunakan alasan memberi utangan untuk mencari celah keuntungan di balik transaksi jual beli kepada si penghutang.
- Seseorang hanya sah mengantongi imbalan laba atas suatu barang manakala ia juga siap memikul seluruh risiko perbaikan atau kerusakan barang itu.
- Akad perdagangan yang jujur harus dihindarkan dari tumpukan syarat-syarat khusus yang mengikat pihak lain secara sewenang-wenang.
