Sunan Abu Daud Hadits 3042 - Syarat Mengambil Manfaat Kendaraan Sementara
Bolehnya Mengambil Manfaat Sementara dari Barang yang Dijual
Sunan Abu Daud : 3042
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3042
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ بِعْتُهُ يَعْنِي بَعِيرَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَرَطْتُ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي قَالَ فِي آخِرِهِ تُرَانِي إِنَّمَا مَاكَسْتُكَ لِأَذْهَبَ بِجَمَلِكَ خُذْ جَمَلَكَ وَثَمَنَهُ فَهُمَا لَكَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Aku menjualnya -yaitu untanya- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mensyaratkan untuk aku naiki hingga sampai kepada keluargaku. Pada akhirnya beliau bersabda: "Apakah kamu mengira aku menawarmu untuk membawa pergi untamu? Ambillah untamu dan uang penjualannya, keduanya untukmu!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang penjual dibolehkan menyematkan satu permintaan tambahan untuk memanfaatkan sisa waktu barang yang dijual apabila sudah disepakati.
- Budaya tawar-menawar demi kejelasan kesepakatan berniaga adalah perkara lumrah yang pernah dijalani Rasulullah tanpa tujuan merendahkan lawan transaksi.
- Menghadiahkan kelebihan bayaran maupun mengembalikan barang tersebut tanpa diminta mencerminkan puncak adab kedermawanan muslim sejati.
