Sunan Abu Daud Hadits 3043 - Ketentuan Garansi (Khiyar Aib) Tiga Hari
Aturan Garansi dan Pengembalian Barang Cacat dalam Islam
Sunan Abu Daud : 3043
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3043
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ إِنْ وَجَدَ دَاءً فِي الثَّلَاثِ لَيَالِي رُدَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَ دَاءً بَعْدَ الثَّلَاثِ كُلِّفَ الْبَيِّنَةَ أَنَّهُ اشْتَرَاهُ وَبِهِ هَذَا الدَّاءُ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا التَّفْسِيرُ مِنْ كَلَامِ قَتَادَةَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari."Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan: "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit."Abu Daud berkata: "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem perniagaan Islam memfasilitasi masa garansi pengecekan sementara guna memberikan kenyamanan bagi pelanggan untuk memastikan kualitas produk.
- Tukar tambah atau pengembalian mutlak untuk produk yang terbukti cacat pada masa asuransi syariat dapat dilangsungkan tanpa keributan bukti.
- Pelanggan yang melebihi tenggat masa jaminan dan berniat protes, diharuskan berupaya melampirkan keterangan bukti yang jujur demi menghindari kezaliman bagi pedagang.
