Sunan Abu Daud Hadits 3048 - Hak Syuf'ah
Memahami Hak Syuf'ah dan Prioritas dalam Jual Beli Properti Menurut Hadits
Sunan Abu Daud : 3048
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3048
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ رَبْعَةٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَصْلُحُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يُؤْذِنَ شَرِيكَهُ فَإِنْ بَاعَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ حَتَّى يُؤْذِنَهُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Syuf'ah (hak membeli terlebih dahulu) terdapat pada setiap rumah yang ditempati, atau kebun. Tidak selayaknya untuk menjualnya hingga memberitahukan kepada sekutunya, apabila ia menjualnya maka sekutunya tersebut lebih berhak untuk membelinya kecuali ia memberi izin kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak syuf'ah berlaku untuk aset yang belum dibagi seperti rumah dan kebun.
- Teman berserikat punya hak utama untuk membeli aset sebelum ditawarkan kepada pihak luar.
- Penjual harus meminta izin atau memberi tahu rekan serikatnya sebelum melakukan transaksi dengan orang lain.
