Sunan Abu Daud Hadits 3049 - Batas Syuf'ah
Batasan Hak Syuf'ah: Kapan Hak Prioritas Beli Gugur?
Sunan Abu Daud : 3049
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3049
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِنَّمَا جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan syuf'ah ada pada setiap sesuatu yang tidak dapat dibagi, jika sudah ada batas atau jalan (yang membedakan letak lokasi), maka tidak ada syuf'ah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syuf'ah hanya sah pada harta atau aset yang statusnya masih kongsi dan belum dibagi-bagi.
- Pembuatan batas fisik pada tanah akan menggugurkan hak syuf'ah.
- Pembagian jalan atau akses yang terpisah juga menjadi tanda berakhirnya hak beli prioritas.
