Sunan Abu Daud Hadits 3050 - Syuf'ah Lahan
Lahan yang Sudah Dibagi Batasnya Tidak Punya Hak Syuf'ah
Sunan Abu Daud : 3050
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3050
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَوْ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ أَوْ عَنْهُمَا جَمِيعًا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُسِّمَتْ الْأَرْضُ وَحُدَّتْ فَلَا شُفْعَةَ فِيهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila lahan telah dibagi dan diberi batas maka tidak ada syuf'ah padanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penetapan batas tanah menegaskan hak milik secara individu.
- Pembagian lahan yang jelas menghilangkan aturan syuf'ah atau hak prioritas.
- Seseorang memiliki kebebasan bertransaksi atas tanahnya sendiri setelah batasnya resmi dipisah.
