Sunan Abu Daud Hadits 3051 - Hak Tetangga
Kedudukan dan Hak Prioritas Tetangga Terhadap Properti Terdekat
Sunan Abu Daud : 3051
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3051
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ الشَّرِيدِ سَمِعَ أَبَا رَافِعٍ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ
Abu Rafi' Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tetangga lebih berhak terhadap apa yang dekat dengan rumahnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat memperhatikan dan memuliakan hak-hak tetangga.
- Properti atau sesuatu yang berdekatan dengan rumah tetangga memiliki hak kedekatan yang harus dihargai.
- Memprioritaskan tetangga dalam urusan rumah dan lahan dapat menjaga kerukunan lingkungan.
