Sunan Abu Daud Hadits 3052 - Syuf'ah Tetangga
Mengapa Tetangga Rumah Lebih Berhak Atas Lahan dan Rumah Kita?
Sunan Abu Daud : 3052
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3052
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِدَارِ الْجَارِ أَوْ الْأَرْضِ
Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tetangga rumah memiliki hak keutamaan terhadap properti yang bersebelahan dengan mereka.
- Keputusan menjual lahan atau rumah harus memperhatikan kenyamanan tetangga terdekat.
- Menawarkan aset kepada tetangga lebih dulu merupakan bentuk menjaga etika muamalah Islam.
