Sunan Abu Daud Hadits 3052 - Syuf'ah Tetangga

Mengapa Tetangga Rumah Lebih Berhak Atas Lahan dan Rumah Kita?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3052

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِدَارِ الْجَارِ أَوْ الْأَرْضِ

Samurah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Tetangga rumah lebih berhak terhadap rumah tetangganya atau lahannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tetangga rumah memiliki hak keutamaan terhadap properti yang bersebelahan dengan mereka.
  • Keputusan menjual lahan atau rumah harus memperhatikan kenyamanan tetangga terdekat.
  • Menawarkan aset kepada tetangga lebih dulu merupakan bentuk menjaga etika muamalah Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami