Sunan Abu Daud Hadits 3053 - Prioritas Tetangga
Hak Syuf'ah Tetangga yang Berbagi Jalan: Tunggu Sampai Ia Pulang!
Sunan Abu Daud : 3053
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3053
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَارُ أَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ يُنْتَظَرُ بِهَا وَإِنْ كَانَ غَائِبًا إِذَا كَانَ طَرِيقُهُمَا وَاحِدًا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tetangga lebih berhak untuk membeli rumah tetangganya, ia ditunggu walaupun ia sedang tidak berada di rumah, apabila jalan mereka berdua adalah satu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesamaan jalan atau akses merupakan faktor kuat berlakunya hak syuf'ah bertetangga.
- Hak prioritas tidak gugur hanya karena tetangga sedang bepergian atau tidak berada di rumah.
- Pemilik rumah perlu bersabar dan menunda penjualan demi menghormati hak tetangga yang berbagi fasilitas.
