Sunan Abu Daud Hadits 3056 - Fatwa Pailit
Fatwa Abu Hurairah Tentang Mengurus Harta Orang yang Bangkrut
Sunan Abu Daud : 3056
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3056
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ هُوَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ عَنْ عُمَرَ بْنِ خَلْدَةَ قَالَ أَتَيْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَفْلَسَ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيكُمْ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْلَسَ أَوْ مَاتَ فَوَجَدَ رَجُلٌ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Umar bin Khaldah Diriwayatkan dari:
Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata: "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada pada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan Nabi adalah acuan mutlak bagi para sahabat dalam menyelesaikan sengketa harta.
- Penemuan barang utuh pada orang yang bangkrut memberi hak tarik kembali kepada sang penjual.
- Penyelesaian urusan harta harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa merugikan pihak lain.
