Sunan Abu Daud Hadits 3057 - Hewan Terlantar
Hukum Menyelamatkan dan Merawat Hewan Terlantar Menurut Islam
Sunan Abu Daud : 3057
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3057
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَقَالَ عَنْ أَبَانَ أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ قَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ
Amir Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya."Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata: "Kemudian aku katakan: "Dari siapa?" Ia menjawab: "Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."Abu Daud berkata: "Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menelantarkan hewan karena tidak sanggup memberi makan akan menggugurkan hak kepemilikan.
- Orang yang menyelamatkan dan menanggung hidup hewan terlantar berhak memilikinya secara sah.
- Islam sangat mengedepankan kesejahteraan dan kelangsungan hidup hewan peliharaan maupun ternak.
