Sunan Abu Daud Hadits 3058 - Menyelamatkan Hewan
Hadiah Bagi Pahlawan yang Menyelamatkan Hewan di Ambang Maut
Sunan Abu Daud : 3058
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3058
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ حَمَّادٍ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا
Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dan ia memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:"Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meninggalkan hewan di kondisi kritis atau tempat membinasakan adalah tindakan yang tidak dianjurkan.
- Menyelamatkan nyawa makhluk yang hampir mati memberikan hak milik kepada sang penyelamat.
- Pengorbanan untuk merawat hewan sakit sangat diakui dan diapresiasi dalam aturan syariat.
