Sunan Abu Daud Hadits 3059 - Gadai Hewan
Ketentuan Memanfaatkan Hewan yang Digadaikan Menurut Syariat
Sunan Abu Daud : 3059
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3059
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ عِنْدَنَا صَحِيحٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jika digadaikan maka susu hewan boleh diperah sesuai dengan nafkah yang diberikan kepada hewan tersebut, dan punggung hewan boleh dinaiki. Orang yang menaiki dan memerah wajib memberikan nafkahnya."Abu Daud berkata: "Menurut kami hadits ini lebih shahih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penerima gadai boleh mengambil manfaat hewan berupa susu atau tenaga tunggangan.
- Pemanfaatan hewan gadai harus sebanding dengan jumlah nafkah dan pakan yang diberikan kepadanya.
- Kewajiban memberi makan hewan tetap berjalan meskipun statusnya hanya dititipkan sebagai jaminan gadai.
