Sunan Abu Daud Hadits 3062 - Nafkah Anak
Anak Adalah Investasi Terbaik: Hak Orang Tua Atas Hartanya
Sunan Abu Daud : 3062
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3062
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَبُو دَاوُد حَمَّادُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ زَادَ فِيهِ إِذَا احْتَجْتُمْ وَهُوَ مُنْكَرٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:"Anak seseorang merupakan hasil dari usahanya, dan sebaik-baik hasil usahanya. Maka makanlah sebagian dari harta mereka!"Abu Daud berkata: Hammad bin Abu Sulaiman menambahkan pada hadits tersebut: "Apabila kalian membutuhkan." Dan perkataan tersebut adalah munkar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan sebagian harta anak untuk keperluan orang tua adalah hal yang diperbolehkan syariat.
- Anak adalah rezeki sekaligus wujud dari sebaik-baik usaha dan doa orang tuanya.
- Ketelitian ulama hadits sangat penting dalam menyaring kata tambahan yang bukan berasal dari Nabi.
