Sunan Abu Daud Hadits 3061 - Harta Anak
Apakah Boleh Memakan Harta Anak? Penjelasan Rasulullah
Sunan Abu Daud : 3061
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3061
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمَّتِهِ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي حِجْرِي يَتِيمٌ أَفَآكُلُ مِنْ مَالِهِ فَقَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Bibinya] bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah radliyallahu 'anha:"Dalam asuhanku terdapat seorang anak yatim. Apakah aku boleh memakan sebagian dari hartanya?" Aisyah menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik dari apa yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah yang berasal dari hasil usahanya, dan anak adalah hasil dari usahanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hasil usaha dan keringat sendiri adalah sumber makanan yang paling baik dan berkah.
- Kehadiran dan kesuksesan seorang anak merupakan wujud nyata dari hasil usaha keras orang tuanya.
- Hadits ini menunjukkan keistimewaan hubungan rezeki antara anak dan orang tuanya.
