Sunan Abu Daud Hadits 3071 - Larangan Menarik Kembali Pemberian
Perumpamaan Buruk Meminta Kembali Barang yang Telah Diberikan
Sunan Abu Daud : 3071
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3071
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ وَهَمَّامٌ وَشُعْبَةُ قَالُوا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ قَالَ هَمَّامٌ وَقَالَ قَتَادَةُ وَلَا نَعْلَمُ الْقَيْءَ إِلَّا حَرَامًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti orang yang menelan kembali muntahnya."[Hammam] berkata: [Qatadah] berkata: "Kami tidak mengetahui kecuali bahwa muntahan adalah haram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meminta kembali apa yang sudah dihibahkan atau diberikan adalah perbuatan yang sangat tercela dalam agama.
- Nabi mengibaratkan orang yang menarik pemberiannya sama dengan perbuatan menjijikkan menelan kembali muntahan.
- Barang atau harta yang sudah diikhlaskan untuk diberikan harus direlakan sepenuhnya tanpa dituntut kembali.
