Sunan Abu Daud Hadits 3074 - Menerima Hadiah Karena Bantuan Termasuk Riba
Hati-hati, Menerima Hadiah Atas Sebuah Bantuan adalah Pintu Riba
Sunan Abu Daud : 3074
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3074
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ بِشَفَاعَةٍ فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً عَلَيْهَا فَقَبِلَهَا فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيمًا مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا
Abu Umamah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Barangsiapa memohonkan untuk saudaranya dengan sebuah permohonan, kemudian saudaranya tersebut memberikan hadiah kepadanya lantaran permohonan tersebut lalu ia menerimanya, maka sungguh ia telah mendatangi salah satu pintu besar di antara pintu-pintu riba."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim dilarang menerima imbalan hadiah atas jasa bantuan moral atau syafaat kepada saudaranya.
- Menerima hadiah balas budi semacam ini dinilai oleh Nabi sebagai salah satu pintu masuk dosa riba yang besar.
- Budaya tolong-menolong harus dilakukan dengan ikhlas tanpa mengharapkan keuntungan duniawi dari pihak yang dibantu.
