Sunan Abu Daud Hadits 3073 - Aturan Barang Pemberian yang Ditarik Kembali
Sanksi Sosial Jika Seseorang Tetap Menarik Pemberiannya
Sunan Abu Daud : 3073
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3073
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ فَإِذَا اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوَقَّفْ فَلْيُعَرَّفْ بِمَا اسْتَرَدَّ ثُمَّ لِيُدْفَعْ إِلَيْهِ مَا وَهَبَ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Permisalan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan seperti anjing yang muntah lalu ia makan lagi. Apabila orang yang telah memberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaknya diwakafkan dan diumumkan apa yang ia minta kembali kemudian hendaknya diserahkan kepadanya apa yang telah ia berikan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sikap menarik kembali barang pemberian tetap dipandang sangat tercela seperti anjing memakan muntahnya.
- Barang hibah yang diminta kembali hendaknya ditahan sementara dan diumumkan statusnya secara terbuka.
- Pengumuman kepada publik berfungsi sebagai teguran keras agar orang tidak mudah bermain-main dengan pemberian.
