Sunan Abu Daud Hadits 3076 - Perintah Mengembalikan Hibah Anak yang Tidak Adil
Batalkan Hadiah Jika Tidak Semua Anak Mendapatkannya
Sunan Abu Daud : 3076
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3076
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ حَدَّثَنِي النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ قَالَ أَعْطَاهُ أَبُوهُ غُلَامًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هَذَا الْغُلَامُ قَالَ غُلَامِي أَعْطَانِيهِ أَبِي قَالَ فَكُلَّ إِخْوَتِكَ أَعْطَى كَمَا أَعْطَاكَ قَالَ لَا قَالَ فَارْدُدْهُ
An Nu'man bin Basyir Diriwayatkan dari:
Ayahnya telah memberikan kepadanya seorang budak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya: "Siapakah budak ini?" Ia menjawab: "Budakku. Ayahkulah yang telah memberikannya kepadaku." Rasulullah bertanya: "Apakah ia memberikan kepada seluruh saudaramu, sebagaimana ia memberikan kepadamu?" Nu'man menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalikanlah kepadanya!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hadiah khusus yang diberikan kepada satu anak saja wajib dibatalkan jika saudara kandungnya tidak diberi hal yang sama.
- Agama melarang keras orang tua membeda-bedakan perlakuan materi di antara anak-anak mereka.
- Mengembalikan atau menarik kembali barang pemberian adalah cara untuk meredam rasa cemburu di antara kakak beradik.
