Sunan Abu Daud Hadits 3082 - Hak Milik Harta Umra

Harta Umra Menjadi Hak Penuh Bagi Pihak yang Menerima

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3082

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"'Umra itu untuk orang yang diberi."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Barang atau harta yang diserahkan lewat akad Umra resmi menjadi hak milik orang yang menerimanya.
  • Pihak pemberi otomatis kehilangan seluruh haknya untuk menarik dan meminta kembali barang tersebut.
  • Syariat selalu mengedepankan perlindungan hak milik agar tidak ada persengketaan harta di masa depan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami