Sunan Abu Daud Hadits 3082 - Hak Milik Harta Umra
Harta Umra Menjadi Hak Penuh Bagi Pihak yang Menerima
Sunan Abu Daud : 3082
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3082
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"'Umra itu untuk orang yang diberi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang atau harta yang diserahkan lewat akad Umra resmi menjadi hak milik orang yang menerimanya.
- Pihak pemberi otomatis kehilangan seluruh haknya untuk menarik dan meminta kembali barang tersebut.
- Syariat selalu mengedepankan perlindungan hak milik agar tidak ada persengketaan harta di masa depan.
