Sunan Abu Daud Hadits 3095 - Memperjelas Status Barang Pinjaman
Kejelasan Akad: Pinjaman yang Pasti Dikembalikan
Sunan Abu Daud : 3095
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3095
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ الْعُصْفُرِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعَوَرٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَوَرٌ مُؤَدَّاةٌ قَالَ بَلْ مُؤَدَّاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد حَبَّانُ خَالُ هِلَالٍ الرَّائِيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mustamir Al 'Ushfuri] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Ayahnya] ia berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Apabila para utusanku datang kepadamu, maka berikan kepada mereka tiga puluh baju besi dan tiga puluh unta!" Ya'la berkata: "Lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hal itu sebagai pinjaman yang akan mendapat jaminan atau pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya?" Beliau menjawab: "Bahkan pinjaman yang akan dikembalikan kepada pemiliknya."Abu Daud berkata: "Habban adalah paman (dari pihak ibu) Hilal Ar Rai."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dianjurkan untuk memperjelas status akad peminjaman barang sejak awal transaksi.
- Ada pemisahan antara pinjaman yang sifatnya bergaransi uang atau pinjaman yang kembali wujud aslinya.
- Barang pinjaman yang disepakati untuk dikembalikan bentuknya, wajib dikembalikan wujud aslinya kepada pemilik.
