Sunan Abu Daud Hadits 3109 - Larangan Praktik Suap

Laknat Allah bagi Penyuap dan Penerima Suap

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3109

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Praktik suap-menyuap merupakan kejahatan luar biasa dan dosa besar yang mendatangkan laknat dari Allah.
  • Pihak yang memberikan uang pelicin maupun oknum yang menerima sogokan memiliki kedudukan dosa yang sama beratnya.
  • Setiap Muslim wajib menyelesaikan segala urusannya dengan cara yang bersih, halal, dan jujur tanpa merugikan orang lain.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami