Sunan Abu Daud Hadits 3109 - Larangan Praktik Suap
Laknat Allah bagi Penyuap dan Penerima Suap
Sunan Abu Daud : 3109
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3109
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik suap-menyuap merupakan kejahatan luar biasa dan dosa besar yang mendatangkan laknat dari Allah.
- Pihak yang memberikan uang pelicin maupun oknum yang menerima sogokan memiliki kedudukan dosa yang sama beratnya.
- Setiap Muslim wajib menyelesaikan segala urusannya dengan cara yang bersih, halal, dan jujur tanpa merugikan orang lain.
