Sunan Abu Daud Hadits 3110 - Bahaya Korupsi Amanah
Ancaman Pengkhianatan dan Korupsi Harta Pekerjaan
Sunan Abu Daud : 3110
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3110
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنِي قَيْسٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ عُمَيْرَةَ الْكِنْدِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَنْ عُمِّلَ مِنْكُمْ لَنَا عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِنْهُ مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ فَهُوَ غُلٌّ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَسْوَدُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا قَالَ وَأَنَا أَقُولُ ذَلِكَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَأْتِ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَهُ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى
Adi bin 'Umairah Al Kindi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wahai para manusia, barangsiapa yang di antara kalian diserahi jabatan untuk mengurus pekerjaan, kemudian menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu dari kami, maka hal itu adalah sebuah pengkhianatan yang akan ia bawa pada Hari Kiamat."Kemudian seorang laki-laki Anshar berkulit hitam berdiri seakan aku pernah melihatnya, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, terimalah dariku pekerjaan anda!" Beliau bersabda: "Apakah itu?" laki-laki itu menjawab: "Saya mendengar anda mengatakan demikian dan demikian." Beliau bersabda: "Dan aku katakan: "Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk melakukan suatu pekerjaan maka hendaknya ia melakukan yang sedikit dan yang banyak! Lalu apa yang diberikan kepadanya boleh ia mengambilnya, dan apa yang dilarang darinya maka ia tinggalkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil aset dari tempat kerja tanpa izin, walaupun sekecil batang jarum, adalah bentuk korupsi dan dosa besar.
- Harta hasil curang atau korupsi akan menjadi beban berat yang akan dituntut dan dipikul pelakunya di akhirat kelak.
- Seorang pegawai atau pejabat hanya boleh mengambil hak sesuai yang telah ditetapkan secara sah oleh pimpinan atau aturan.
