Sunan Abu Daud Hadits 3111 - Adab Peradilan Islam
Panduan Hakim: Mendengar Kesaksian dari Kedua Belah Pihak
Sunan Abu Daud : 3111
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3111
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنْ الْآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنْ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ قَالَ فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan: "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk di hadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkau mendengar dari orang yang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang yang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu."Ali berkata: "Setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pengambil keputusan wajib bersikap adil dengan cara mendengarkan argumen dari seluruh pihak yang terlibat perselisihan.
- Bimbingan doa dari seorang guru atau pemimpin sangat penting sebelum anak buahnya melaksanakan tugas yang berat.
- Kematangan dan ketepatan dalam memutuskan sebuah masalah bisa dicapai dengan menerapkan prosedur hukum yang objektif.
