Sunan Abu Daud Hadits 3117 - Penerapan Hukum Syariat
Kewajiban Mutlak Memutuskan Perkara dengan Hukum Allah
Sunan Abu Daud : 3117
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3117
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ } فَنُسِخَتْ قَالَ { فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ }
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari Ibnu Abbasia membaca ayat: {Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka} (Al Maidah: 42)Dihapus dan diganti dengan ayat: {Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan} (Al Maidah: 48)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Al-Qur'an dan tata aturan syariat Islam adalah pedoman wajib saat mengatasi berbagai perselisihan hidup umat beragama.
- Ada kalanya aturan dalam Al-Qur'an disempurnakan melalui proses nasakh secara bertahap menuju hukum yang paling kokoh.
- Menegakkan pedoman tatanan Allah adalah tanggung jawab seorang pemimpin untuk membangun lingkungan yang sehat bagi warganya.
