Sunan Abu Daud Hadits 3116 - Emosi dalam Peradilan
Larangan Mengambil Keputusan Saat Sedang Dikuasai Rasa Marah
Sunan Abu Daud : 3116
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3116
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْضِي الْحَكَمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] bahwa ia menulis surat kepada anaknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seorang hakim tidak boleh memberikan keputusan di antara dua orang sementara ia sedang dalam keadaan marah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hindari mengambil langkah hukuman atau membuat pilihan-pilihan berskala besar tatkala hati masih diliputi amarah yang memuncak.
- Pilar utama keadilan membutuhkan dukungan jiwa yang stabil dan pikiran yang sangat jernih dari para pengambil keputusan.
- Memaksa bertindak di saat emosi tinggi sering berujung pada penyesalan dan kedzaliman tak disengaja kepada hak orang lain.
