Sunan Abu Daud Hadits 3115 - Tata Krama Persidangan
Tata Cara Bersidang: Menyamakan Kedudukan Duduk di Hadapan Hakim
Sunan Abu Daud : 3115
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3115
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ
Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap orang yang bersengketa mutlak memiliki hak perlindungan dan perlakuan setara saat dihakimi dalam pandangan hukum Islam.
- Etika dalam proses pengadilan mengharuskan pelaku dan korban untuk duduk bersama secara berhadapan dengan petugas penegak keadilan.
- Menyamaratakan posisi persidangan akan membantu seorang pengambil keputusan bertindak lebih netral, santai, dan tidak memihak.
