Sunan Abu Daud Hadits 3115 - Tata Krama Persidangan

Tata Cara Bersidang: Menyamakan Kedudukan Duduk di Hadapan Hakim

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3115

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ

Abdullah bin Az Zubair Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap orang yang bersengketa mutlak memiliki hak perlindungan dan perlakuan setara saat dihakimi dalam pandangan hukum Islam.
  • Etika dalam proses pengadilan mengharuskan pelaku dan korban untuk duduk bersama secara berhadapan dengan petugas penegak keadilan.
  • Menyamaratakan posisi persidangan akan membantu seorang pengambil keputusan bertindak lebih netral, santai, dan tidak memihak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami