Sunan Abu Daud Hadits 3137 - Kewajiban Sumpah Bagi Pihak Tertuduh
Prinsip Peradilan: Sumpah Dibebankan Kepada Pihak yang Tertuduh
Sunan Abu Daud : 3137
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3137
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Ibnu Abu Mulaikah Diriwayatkan dari:
Ibnu Abbas menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Beban memberikan bukti terletak pada orang yang menuduh, sedangkan terdakwa hanya diwajibkan bersumpah.
- Islam memberikan kemudahan kepada terdakwa untuk melindungi hartanya dari klaim fiktif orang lain.
- Sumpah penolakan adalah bukti hukum terkuat bagi terdakwa saat pelapor menuduh asal-asalan.
