Sunan Abu Daud Hadits 317 - Menggosok Bekas Mani
Bolehnya Shalat dengan Pakaian yang Digosok dari Mani
Sunan Abu Daud : 317
Sunan Abu DaudNomor Hadis 317
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ قَالَ أَبُو دَاوُد وَافَقَهُ مُغِيرَةُ وَأَبُو مَعْشَرٍ وَوَاصِلٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya pernah menggosok air mani pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut.Abu Daud berkata: Hadits ini di sepakati pula oleh [Mughirah], [Abu Ma'syar] dan Washil.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian yang hanya dibersihkan dengan cara digosok dari noda mani kering sudah boleh langsung dipakai untuk shalat.
- Membersihkan pakaian dari sisa kotoran tubuh dengan cara digosok adalah solusi praktis jika kesulitan air.
- Perhatian tulus seorang istri dalam membantu kesiapan pakaian ibadah sang suami sangatlah bernilai besar.
