Sunan Abu Daud Hadits 3180 - Siapa yang Pantas Memberi Nasihat di Depan Umum
Ketentuan Memberi Nasihat Publik: Awas Penyakit Sombong dalam Berpidato
Sunan Abu Daud : 3180
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3180
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُسْهِرٍ حَدَّثَنِي عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْخَوَّاصُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي عَمْرٍو السَّيْبَانِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ السَّيْبَانِيِّ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقُصُّ إِلَّا أَمِيرٌ أَوْ مَأْمُورٌ أَوْ مُخْتَالٌ
'Auf bin Malik Al Asyja'i Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak ada yang memberi nasihat kecuali seorang pemimpin, atau orang yang diperintah (oleh Amir), atau orang yang ingin dipuji."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbicara mengarahkan umat untuk urusan publik sebaiknya dikerjakan oleh orang yang memang diserahi wewenang jabatan.
- Sangat penting mewaspadai dorongan sombong atau niat ingin dipuji saat memberikan pidato maupun wejangan agama.
- Seorang muslim idealnya menahan diri dari sifat haus tampil di depan umum jika tidak sedang menanggung amanah.
