Sunan Abu Daud Hadits 3199 - Aturan Atas Minuman Al Bit' dan Al Mizr

Menjawab Kebingungan Tentang Minuman Tradisional yang Memabukkan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3199

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرَابٍ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ ذَاكَ الْبِتْعُ قُلْتُ وَيُنْتَبَذُ مِنْ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ فَقَالَ ذَلِكَ الْمِزْرُ ثُمَّ قَالَ أَخْبِرْ قَوْمَكَ أَنَّ كُلَّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai minuman yang terbuat dari madu. Kemudian beliau menjawab: "Itu adalah arak." Aku katakan kepada beliau: "Dia dibuat dari perasan jewawut dan jagung?" Beliau bersabda: "Itu adalah arak." Kemudian beliau bersabda: "Beritahukan kepada kaummu bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Al Bit' (dari madu) dan Al Mizr (dari biji-bijian) merupakan nama lain dari arak atau khamr.
  • Pemimpin atau pemuka agama berkewajiban menjelaskan aturan halal haram kepada kaumnya.
  • Perubahan nama minuman tidak akan bisa mengubah status hukum haramnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami