Sunan Abu Daud Hadits 3201 - Dilarang Mengonsumsi yang Melemahkan Badan

Larangan Meminum Zat yang Memabukkan dan Membuat Lemah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3201

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو الْفُقَيْمِيِّ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zat apa pun yang efeknya merusak kesadaran otak (memabukkan) sangat dilarang.
  • Benda yang membuat tubuh lemas dan menghilangkan tenaga secara tidak wajar tidak boleh dikonsumsi.
  • Seorang muslim harus bertanggung jawab menjaga kesehatan dan kekuatan fisiknya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami