Sunan Abu Daud Hadits 3201 - Dilarang Mengonsumsi yang Melemahkan Badan
Larangan Meminum Zat yang Memabukkan dan Membuat Lemah
Sunan Abu Daud : 3201
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3201
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو الْفُقَيْمِيِّ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zat apa pun yang efeknya merusak kesadaran otak (memabukkan) sangat dilarang.
- Benda yang membuat tubuh lemas dan menghilangkan tenaga secara tidak wajar tidak boleh dikonsumsi.
- Seorang muslim harus bertanggung jawab menjaga kesehatan dan kekuatan fisiknya.
