Sunan Abu Daud Hadits 3202 - Hukum Sepenuh Telapak Tangan Khamr

Larangan Keras Meminum Khamr Walau Seukuran Telapak Tangan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3202

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ يَعْنِي ابْنَ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ قَالَ مُوسَى وَهُوَ عَمْرُو بْنُ سَلْمٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya pun haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada perbedaan hukum antara meminum khamr dalam jumlah banyak atau sedikit.
  • Sesuatu yang merusak akal tetap dilarang meskipun dikonsumsi sebatas genggaman tangan.
  • Dilarang keras mencari alasan toleransi jumlah takaran dalam masalah barang haram.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami