Sunan Abu Daud Hadits 3209 - Aturan Wadah Kulit dan Minuman yang Mengeras
Larangan Wadah Minuman dan Cara Mengatasi Minuman yang Mengeras
Sunan Abu Daud : 3209
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3209
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عَوْفٍ عَنْ أَبِي الْقَمُوصِ زَيدِ بْنِ عَلِيٍّ حَدَّثَنِي رَجُلٌ كَانَ مِنْ الْوَفْدِ الَّذِينَ وَفَدُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ يَحْسَبُ عَوْفٌ أَنَّ اسْمَهُ قَيْسُ بْنُ النُّعْمَانِ فَقَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي نَقِيرٍ وَلَا مُزَفَّتٍ وَلَا دُبَّاءٍ وَلَا حَنْتَمٍ وَاشْرَبُوا فِي الْجِلْدِ الْمُوكَى عَلَيْهِ فَإِنْ اشْتَدَّ فَاكْسِرُوهُ بِالْمَاءِ فَإِنْ أَعْيَاكُمْ فَأَهْرِيقُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari ['Auf] dari [Abu Al Qamush Zaid bin Ali] telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki] yang termasuk di antara delegasi yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Abdul Qais. 'Auf mengira namanya adalah Qais bin An Nu'man. Kemudian beliau bersabda:"Janganlah kalian minum dalam An Naqir, Al Muzaffat, Ad Dubba dan Hantam. Minumlah dalam kantung kulit yang terikat kepalanya, kemudian apabila telah mengeras maka stabilkan dengan air, dan apabila membuatmu tidak sadar maka tumpahkanlah!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras menggunakan bejana seperti An Naqir, Al Muzaffat, Ad Dubba, dan Hantam untuk menyimpan minuman.
- Diperbolehkan mencampur minuman yang mulai mengeras rasanya dengan air biasa agar netral kembali.
- Kewajiban untuk menumpahkan atau membuang minuman apa pun yang sudah mencapai tahap memabukkan.
