Sunan Abu Daud Hadits 3230 - Kebolehan Minum Sambil Berdiri
Penjelasan Tentang Kebolehan Minum Sambil Berdiri
Sunan Abu Daud : 3230
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3230
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مِسْعَرِ بْنِ كِدَامٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ بْنِ سَبُرَةَ أَنَّ عَلِيًّا دَعَا بِمَاءٍ فَشَرِبَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رِجَالًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ مِثْلَ مَا رَأَيْتُمُونِي أَفْعَلُهُ
An Nazzal bin Saburah Diriwayatkan dari:
[Ali] minta diambilkan air minum, lalu ia meminumnya sambil berdiri, kemudian ia berkata: "Banyak orang membenci untuk melakukan seperti ini, padahal aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan apa yang kalian lihat aku melakukannya (minum sambil berdiri)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Minum air sambil berdiri diperbolehkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi Muhammad.
- Kita tidak boleh terlalu keras mencela orang yang minum berdiri, karena ada dalil yang membolehkannya.
- Adab duduk saat minum lebih baik, namun berdiri bukanlah sebuah dosa besar jika diperlukan.
