Sunan Abu Daud Hadits 3231 - Larangan Minum dari Mulut Geriba
Larangan Minum Langsung dari Geriba dan Menunggangi Hewan Kotor
Sunan Abu Daud : 3231
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3231
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ وَعَنْ رُكُوبِ الْجَلَّالَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد الْجَلَّالَةُ الَّتِي تَأْكُلُ الْعَذْرَةَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum langsung melalui mulut geriba (bejana), menaiki hewan jallalah dan mujatstsamah (hewan yang diikat kemudian dilempari hingga mati).Abu Daud berkata: Jallalah adalah hewan yang makan kotoran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak diperbolehkan menenggak air secara langsung dari wadah penyimpanan air besar seperti geriba.
- Umat Islam dilarang memanfaatkan atau menunggangi hewan yang biasa makan kotoran.
- Dilarang keras menyiksa hewan, seperti menjadikannya sasaran lemparan sampai mati.
