Sunan Abu Daud Hadits 3233 - Keringanan Minum dari Wadah Kecil
Pengecualian Minum dari Wadah Saat Kondisi Mendesak
Sunan Abu Daud : 3233
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3233
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ عِيسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا بِإِدَاوَةٍ يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ اخْنِثْ فَمَ الْإِدَاوَةِ ثُمَّ شَرِبَ مِنْ فِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Isa bin Abdullah] seorang laki-laki anshar, dari [Ayahnya] bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta bejana kecil pada saat perang Uhud, kemudian beliau bersabda: "Potonglah mulut bejana kecil tersebut!" kemudian beliau minum melalui mulutnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam kondisi sulit atau darurat, aturan minum bisa disesuaikan agar tidak memberatkan.
- Diperbolehkan minum langsung dari wadah berukuran kecil jika aman dan tidak merusak sisa air.
- Melipat atau menyesuaikan bibir wadah agar air lebih mudah diminum sangat diperbolehkan.
