Sunan Abu Daud Hadits 3234 - Larangan Bernafas di Dalam Minuman
Larangan Minum dari Tepi yang Retak dan Bernafas dalam Gelas
Sunan Abu Daud : 3234
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3234
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي قُرَّةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum dari mulut bejana dan bernafas di dalamnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang minum menggunakan sisi gelas yang retak karena dapat membahayakan bibir.
- Dilarang keras bernafas ke dalam air minuman yang ada di dalam gelas.
- Selalu perhatikan kebersihan wadah dan cara minum agar tubuh tetap sehat.
