Sunan Abu Daud Hadits 3427 - Kewajiban Hijab Majikan Kepada Budaknya
Batasan Aurat dan Interaksi dengan Budak yang Akan Merdeka
Sunan Abu Daud : 3427
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3427
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ نَبْهَانَ مُكَاتَبِ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لِإِحْدَاكُنَّ مُكَاتَبٌ فَكَانَ عِنْدَهُ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami: "Apabila salah seorang di antara kalian memiliki budak mukatab dan budak tersebut memiliki sesuatu yang dapat ia bayarkan, maka hendaknya ia memasang hijab darinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita muslimah diwajibkan menutup auratnya dan memakai hijab di depan laki-laki yang bukan mahram.
- Budak mukatab yang mampu membayar tebusan dianggap hampir menjadi laki-laki merdeka.
- Islam sangat disiplin mengatur batasan pergaulan lawan jenis meskipun di dalam area rumah tangga.
