Sunan Abu Daud Hadits 3235 - Larangan Wadah Emas dan Perak
Diharamkannya Makan dan Minum Pakai Piring Emas dan Perak
Sunan Abu Daud : 3235
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3235
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَائِنِ فَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِإِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ بِهِ إِلَّا أَنِّي قَدْ نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَعَنْ الشُّرْبِ فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
Ibnu Abu Laila Diriwayatkan dari:
Saat [Hudzaifah] berada di Madain, ia pernah minta untuk diambilkan minum, kemudian seorang pemimpin kaum datang membawa sebuah bejana yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah pun melemparnya dengan bejana tersebut. kemudian ia berkata: "Aku tidak melempar dia dengan bejana tersebut melainkan karena aku telah melarangnya namun ia tidak berhenti, dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menggunakan kain sutera, dibaj (pakaian yang bersulam sutera), dan minum dari bejana emas serta perak. Beliau bersabda: "Bejana tersebut untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diharamkan keras menggunakan wadah berlapis emas dan perak untuk makan dan minum.
- Laki-laki muslim tidak diperbolehkan memakai pakaian yang terbuat dari sutra.
- Sikap mewah berlebihan dilarang di dunia, karena kenikmatan sejati bagi muslim ada di surga.
