Sunan Abu Daud Hadits 325 - Anjing di Masjid pada Masa Rasulullah
Kondisi Masjid Zaman Nabi Saat Anjing Keluar Masuk
Sunan Abu Daud : 325
Sunan Abu DaudNomor Hadis 325
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ كُنْتُ أَبِيتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا وَكَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Saya pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika itu saya masih muda belia dan bujangan. Sementara anjing-anjing kencing mondar mandir dalam masjid. Dan mereka (para sahabat) tidak ada yang memercikkan air sedikit pun terhadapnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bangunan masjid pada zaman Nabi sangat sederhana, berlantai tanah, dan tidak memiliki pintu pembatas rapat.
- Pada satu masa tertentu, anjing-anjing liar bisa dengan bebas keluar masuk area masjid tanpa diusir.
- Hukum Islam mengenai tata cara menyucikan najis hewan diturunkan secara bertahap kepada para sahabat.
- Lantai tanah yang mengering bisa menghilangkan wujud najis dalam kondisi tertentu.
