Sunan Abu Daud Hadits 3253 - Hidangan Sederhana pada Walimah Shafiyyah

Menghidangkan Gandum dan Kurma Saat Walimah Pernikahan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3253

حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا وَائِلُ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ابْنِهِ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ الزَّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merayakan pernikahan Shafiyyah dengan memasak gandum dan kurma.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pesta walimah tidak wajib menyajikan daging, makanan ringan yang mengenyangkan pun diperbolehkan.
  • Kurma dan gandum bisa menjadi pilihan hidangan yang sah untuk merayakan pernikahan.
  • Agama Islam memudahkan proses pernikahan agar tidak menjadi beban finansial bagi umatnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami