Sunan Abu Daud Hadits 3253 - Hidangan Sederhana pada Walimah Shafiyyah
Menghidangkan Gandum dan Kurma Saat Walimah Pernikahan
Sunan Abu Daud : 3253
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3253
حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا وَائِلُ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ابْنِهِ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ الزَّهْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِسَوِيقٍ وَتَمْرٍ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merayakan pernikahan Shafiyyah dengan memasak gandum dan kurma.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pesta walimah tidak wajib menyajikan daging, makanan ringan yang mengenyangkan pun diperbolehkan.
- Kurma dan gandum bisa menjadi pilihan hidangan yang sah untuk merayakan pernikahan.
- Agama Islam memudahkan proses pernikahan agar tidak menjadi beban finansial bagi umatnya.
