Sunan Abu Daud Hadits 327 - Melewati Jalanan Kotor Saat Menuju Masjid
Hukum Pakaian Terkena Cipratan Jalanan Kotor Saat Hujan
Sunan Abu Daud : 327
Sunan Abu DaudNomor Hadis 327
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِيسَى عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لَنَا طَرِيقًا إِلَى الْمَسْجِدِ مُنْتِنَةً فَكَيْفَ نَفْعَلُ إِذَا مُطِرْنَا قَالَ أَلَيْسَ بَعْدَهَا طَرِيقٌ هِيَ أَطْيَبُ مِنْهَا قَالَتْ قُلْتُ بَلَى قَالَ فَهَذِهِ بِهَذِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] dan [Ahmad bin Yunus] mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Isa] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Seorang perempuan dari Bani Abdil Asyhal] dia berkata:Saya pernah bertanya: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya jalan kami menuju ke masjid kotor, maka bagaimanakah yang kami lakukan apabila turun hujan?" Beliau bersabda: "Bukankah sesudah jalan (yang kotor itu) adalah jalan yang lebih bagus (suci)?" Saya menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka jalan kotor tadi disucikan oleh tanah jalanan yang suci."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cipratan tanah berlumpur dari jalan kotor dapat disucikan oleh debu jalanan bersih yang dilewati sesudahnya.
- Hukum asal dari sebuah jalanan adalah suci kecuali jika ada bentuk najis yang jelas terlihat.
- Jangan membatalkan niat ibadah ke masjid akibat keraguan berlebihan tentang najis di jalan.
- Agama selalu mengedepankan logika yang memudahkan umatnya tanpa menyepelekan kebersihan.
