Sunan Abu Daud Hadits 34 - Jangan Beristinja Menggunakan Kotoran Binatang

Benda yang Haram Dipakai untuk Membersihkan Najis

Sunan Abu DaudNomor Hadis 34

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بَعْرٍ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk beristinja dengan kotoran binatang.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hindari mengambil kotoran hewan atau bekas tulang belulang untuk mengusap najis setelah membuang air.
  • Pastikan kita hanya memilih alat pembersih yang memang mampu menyerap dan menghilangkan kotoran dari kulit.
  • Aturan ini mendidik kita untuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih barang kebersihan demi kelancaran ibadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami