Sunan Abu Daud Hadits 34 - Jangan Beristinja Menggunakan Kotoran Binatang
Benda yang Haram Dipakai untuk Membersihkan Najis
Sunan Abu Daud : 34
Sunan Abu DaudNomor Hadis 34
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بَعْرٍ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk beristinja dengan kotoran binatang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hindari mengambil kotoran hewan atau bekas tulang belulang untuk mengusap najis setelah membuang air.
- Pastikan kita hanya memilih alat pembersih yang memang mampu menyerap dan menghilangkan kotoran dari kulit.
- Aturan ini mendidik kita untuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih barang kebersihan demi kelancaran ibadah.
