Sunan Abu Daud Hadits 3529 - Larangan Memakai Pelana Sutera

Hukum Penggunaan Pelana dari Sulaman Sutera

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3529

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ مَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ

Ali Diriwayatkan dari:

Telah dilarang pemakaian alas pelana yang terbuat dari sulaman sutera.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kaum laki-laki muslim dilarang memakai alas pelana atau dudukan yang terbuat dari bahan sutera.
  • Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari gaya hidup mewah dan pamer harta benda.
  • Barang-barang seperti pelana sutera merah yang identik dengan kesombongan harus ditinggalkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami