Sunan Abu Daud Hadits 3529 - Larangan Memakai Pelana Sutera
Hukum Penggunaan Pelana dari Sulaman Sutera
Sunan Abu Daud : 3529
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3529
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ مَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ
Ali Diriwayatkan dari:
Telah dilarang pemakaian alas pelana yang terbuat dari sulaman sutera.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum laki-laki muslim dilarang memakai alas pelana atau dudukan yang terbuat dari bahan sutera.
- Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari gaya hidup mewah dan pamer harta benda.
- Barang-barang seperti pelana sutera merah yang identik dengan kesombongan harus ditinggalkan.
