Sunan Abu Daud Hadits 3530 - Larangan Emas, Sutera, dan Pelana

Haramnya Cincin Emas dan Kain Sutera Bagi Pria

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3530

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ وَمُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan alas pelana yang berwarna merah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Penggunaan perhiasan berupa cincin emas mutlak diharamkan bagi laki-laki.
  • Pakaian yang bahan utama atau sulamannya didominasi sutera tidak boleh dipakai pria.
  • Laki-laki muslim tidak dibolehkan menggunakan perabotan mewah seperti pelana merah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami