Sunan Abu Daud Hadits 3530 - Larangan Emas, Sutera, dan Pelana
Haramnya Cincin Emas dan Kain Sutera Bagi Pria
Sunan Abu Daud : 3530
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3530
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ وَمُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبْسِ الْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera dan alas pelana yang berwarna merah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penggunaan perhiasan berupa cincin emas mutlak diharamkan bagi laki-laki.
- Pakaian yang bahan utama atau sulamannya didominasi sutera tidak boleh dipakai pria.
- Laki-laki muslim tidak dibolehkan menggunakan perabotan mewah seperti pelana merah.
