Sunan Abu Daud Hadits 3533 - Hukum Pakaian Berbenang Sutera

Hukum Pakaian Mengandung Benang dan Corak Sutera

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3533

حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنْ الْحَرِيرِ فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنْ الْحَرِيرِ وَسَدَى الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Hanyasanya yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam larang adalah kain yang murni dari sutera, adapun jika itu berupa gambar atau benangnya saja, maka tidaklah mengapa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Laki-laki hanya diharamkan memakai pakaian yang keseluruhannya murni berbahan dasar sutera.
  • Pakaian yang memiliki motif gambar sutera atau hanya benang jahitan sutera dihalalkan.
  • Islam selalu memberikan kemudahan dan batas toleransi pada perhiasan campuran asal tidak dominan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami