Sunan Abu Daud Hadits 3533 - Hukum Pakaian Berbenang Sutera
Hukum Pakaian Mengandung Benang dan Corak Sutera
Sunan Abu Daud : 3533
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3533
حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنْ الْحَرِيرِ فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنْ الْحَرِيرِ وَسَدَى الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Hanyasanya yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam larang adalah kain yang murni dari sutera, adapun jika itu berupa gambar atau benangnya saja, maka tidaklah mengapa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki hanya diharamkan memakai pakaian yang keseluruhannya murni berbahan dasar sutera.
- Pakaian yang memiliki motif gambar sutera atau hanya benang jahitan sutera dihalalkan.
- Islam selalu memberikan kemudahan dan batas toleransi pada perhiasan campuran asal tidak dominan.
