Sunan Abu Daud Hadits 3534 - Keringanan Sutera Untuk Sakit Kulit
Dispensasi Memakai Baju Sutera karena Alasan Medis
Sunan Abu Daud : 3534
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3534
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَلِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي قُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Anas Diriwayatkan dari:
Dalam suatu perjalanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada 'Abdurrahman bin Auf dan Zubair Ibnul Awwam untuk mengenakan baju sutera karena sakit gatal yang mereka derita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan hukum (rukhshah) diberikan dalam Islam apabila ada kondisi medis atau darurat.
- Laki-laki diperbolehkan menggunakan kemeja sutera murni jika memiliki penyakit kulit yang parah.
- Kesehatan dan penyembuhan penyakit sangat diutamakan meskipun harus memakai benda terlarang.
